Kita Ada Karena Kebersamaan
Kita Ada Karena Perbedaan
Kita Ada Untuk Memerangi Kesalahan SYSTEM
Guyub Rukun Berjuang Bersama
(Bukan OMEK)

Selasa, 02 Februari 2010

mengerti PEMAKZULAN

Pemakzulan (lebih populer disebut impeachment) adalah sebuah proses dari sebuah badan legislatif yang secara resmi menjatuhkan dakwaan terhadap seorang pejabat tinggi negara. Pemakzulan bukan selalu berarti pemecatan atau pelepasan jabatan, tetapi hanya merupakan pernyataan dakwaan secara resmi, mirip pendakwaan dalam kasus-kasus kriminal, sehingga hanya merupakan langkah pertama menuju kemungkinan pemecatan. Saat pejabat tersebut telah dimakzulkan, ia harus menghadapi kemungkinan dinyatakan bersalah melalui sebuah pemungutan suara legislatif, yang kemudian menyebabkan pemecatan sang pejabat.

Pemakzulan berlaku di bawah undang-undang konstitusi di banyak negara di dunia, termasuk Amerika Serikat, Brasil, Rusia, Filipina, dan Republik Irlandia.(wikipedia.com)

MK Sahkan Tata Cara Pemakzulan
Rabu, 6 Januari 2010 | 20:48 WIB
TERKAIT:

* Ada Tiga Jenis Amar Putusan MK Terkait Pemakzulan Presiden-Wapres
* MK Publikasikan Peraturan Pedoman Beracara Terkait Pemakzulan Presiden-Wapres
* Pemakzulan terhadap Presiden Takkan Dilupakan
* Materi Pemakzulan Presiden Masih Jadi Polemik
* Hatta Rajasa: Pemakzulan SBY Sekadar Wacana

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi mengesahkan tata cara impeachment atau pemakzulan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2009 tentang Hukum Acara Impeachment pada 31 Desember 2009. Dalam aturan ini dijelaskan pemakzulan terhadap presiden maupun wakil presiden dapat dilakukan secara terpisah atau bersama-sama.

Peraturam Mahkamah Konstitusi (PMK) itu mengatur bahwa pemakzulan diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada Mahkamah Konstitusi (MK), baik secara langsung atau melalui wakil yang ditunjuk. Akan tetapi, keputusan MK dalam hal ini hanya menyatakan presiden atau wakil presiden termakzul bersalah atau tidak.

"MK tidak punya wewenang memberi sanksi maupun melepas jabatan. Wewenang itu sepenuhnya berada pada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)," kata Ketua MK Mahfud MD usai menerima Anugerah UII di Yogyakarta, Rabu (6/1/2010).

Menurut Mahfud, terdapat dua pokok penting dalam PMK tentang Hukum Acara Pemakzulan tersebut. Pokok pertama adalah proses hukum pidana kepada pihak termakzul tetap dapat berlangsung selama proses pemakzulan berlangsung di MK. Seperti keputusan lainnya, proses pemakzulan di MK paling lama memakan waktu 90 hari.

Hal ini karena proses pemakzulan dan proses hukum pidana merupakan dua jalur yang berbeda. Pemakzulan merupakan proses hukum tatanegara yang merupakan keputusan politis dan tidak berkaitan dengan hukum pidana maupun perdata.

Adapun pokok penting kedua adalah, presiden maupun wakil presiden yang sedang dalam proses pemakzulan dapat diwakilkan. Apabila proses pemakzulan berakhir dengan pencopotan jabatan, maka MPR harus segera menunjuk gantinya paling lama dalam waktu 60 hari.

Mahfud menyangkal pengesahan PMK tentang Hukum Acara Impeachment karena MK telah menerima pengajuan pemakzulan. Pengesahan dilakukan untuk menghindari politisasi terhadap MK, yaitu justru saat kondisi masih netral dan belum ada pemikiran ke arah tersebut.

"Kalau hukum acara pemakzulan ini disahkan saat sudah ada pengajuan atau pemikiran ke arah sana, bisa-bisa MK dituduh membuat pengesahan demi mendukung atau justru menjatuhkan presiden atau wakilnya," tuturnya.

Lebih lanjut Mahfud menerangkan bahwa rancangan PMK mengenai Hukum Acara Impeachment itu sudah ada sejak MK dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie. "Namun saat itu belum dapat disahkan karena belum tercapai kesepakatan siapa yang seharusnya menuntutkan pemakzulan. Sekarang sudah ada kesepakatan, yaitu DPR. Maka PMK itu segera disahkan saja," ujarnya.(kompas.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

jangan berbau intimidasi atau SARA YA...